Paku Alam X: Nyatakan Suwarsi Dkk Bersalah, PN Yogyakarta Jaga Ketenteraman

Adapun hukuman untuk terdakwa lainnya beragam. Di antaranya, vonis kurungan selama sembilan bulan hingga setahun.
Prihananto SH selaku penasihat hukum Suwarsi dan kawan-kawan juga dinyatakan bersalah karena menggunakan surat palsu, yakni surat keterangan camat Temon, Kulonprogo.
Surat palsu itu pula yang dijadikan bukti tambahan untuk menggugat Adipati Paku Alam X dalam sengketa tanah bandara di Kulonprogo berikut ganti ruginya senilai Rp 701 miliar.
Prihananto dianggap melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen sehingga dihukum selama satu tahun enam bulan.
Majelis hakim menilai keterangan tentang Suwarsi sebagai anak Pembayun sebagaimana tertera dalam surat nasab nomor 127/D/III dari Raad Igama Surakarta atau Pengadilan Agama Surakarta bertanggal 12 September 1943 sebagai dokumen palsu.
Hakim meragukan sosok Pembayun alias Waluyo alias Sekar Kedhaton yang dalam nasab itu disebut sebagai ibu dari Suwarsi.
Dalam nasab itu Pembayun menikah dengan RM Wugu Harjo Sutirto dari Kadipaten Madura.
Dari perkawinan itu melahirkan Gusti Raden Ayu Koessoewarsiyah alias Suwarsi.
Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Suwarsi dan kawan-kawan perihal penggelapan asal-usul.
- Aksi Nyata Avoskin Suarakan Hidup Eco Conscious Lewat Trail Run
- Fitur Kantong UMKM Memberi Banyak Kemudahan bagi Pelaku Usaha Yogyakarta
- PT KAI Buka Suara Soal Penolakan Warga Jogja yang Terdampak Penataan Stasiun Lempuyangan
- Warga Terdampak Rencana Modernisasi Stasiun Lempuyangan Ogah Digusur
- Respons Kebijakan Impor AS Yogyakarta Harus Adaptif
- Pemkot Jogja Panen Raya di Tengah Keterbatasan Lahan