Paku Alam X: Nyatakan Suwarsi Dkk Bersalah, PN Yogyakarta Jaga Ketenteraman

Meski telah ada keterangan nasab Raad Igama Surakarta, hakim lebih meyakini Pembayun asli ialah yang menikah dengan Sis Tjakraningrat.
Dari perkawinan itu lahir empat orang anak, yakni Koes Siti Marlia, Koes Sistiyah, Siti Mariana, dan Muhammad Malikul Adil Tjakraningrat.
Dasar yang digunakan hakim adalah keterangan dari Wakil Pengageng Kusumowandono Keraton Surakarta KPH Brotoadiningrat dan Penghageng Tepas Darah Dalem Keraton Ngayogyakarta KRT Harsadiningrat.
Kedua lembaga tersebut telah menerbitkan silsilah keluarga Munier Tjakraningrat sebagai keturunan Pembayun yang makamnya ada di Imogiri.
Adapun Pembayun, orang tua Suwarsi dimakamkan di Gawanan, Karanganyar, Surakarta.
“Kedua lembaga keraton itu adalah lembaga khusus yang menerbitkan silsilah keturunan raja,” ucap A Suryo Hendratmoko selaku anggota majelis hakim.
Menanggapi putusan itu, Arkan Cikwan SH selaku penasihat hukum Suwarsi dan kawan-kawan mengaku heran.
Sebab, putusan yang dijatuhkan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Suwarsi dan kawan-kawan perihal penggelapan asal-usul.
- Aksi Nyata Avoskin Suarakan Hidup Eco Conscious Lewat Trail Run
- Fitur Kantong UMKM Memberi Banyak Kemudahan bagi Pelaku Usaha Yogyakarta
- PT KAI Buka Suara Soal Penolakan Warga Jogja yang Terdampak Penataan Stasiun Lempuyangan
- Warga Terdampak Rencana Modernisasi Stasiun Lempuyangan Ogah Digusur
- Respons Kebijakan Impor AS Yogyakarta Harus Adaptif
- Pemkot Jogja Panen Raya di Tengah Keterbatasan Lahan