Paku Alam X: Nyatakan Suwarsi Dkk Bersalah, PN Yogyakarta Jaga Ketenteraman

Sebelumnya JPU dalam tuntutannya menyebut Suwarsi dkk melanggar Pasal 277 ayat 1 tentang penggelapan silsilah juncto Pasal 55 KUHP. Namun, hakim justru menggunakan Pasal 266 KUHP.
“Ini putusan ajaib dan sewenang-wenang,” ucap Arkan.
Dia menilai majelis hakim menggunakan dakwaan alternatif. Sementara itu, JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan kumulatif.
“Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” kata Arkan.
Salah seorang terdakwa, yakni Eko Wijanarko sempat bertanya kepada Asep tentang surat asli Raad Igama Surakarta.
Sebab, majelis hakim menganggap surat nasab bernomor 127/D/III dari Raad Igama Surakarta yang menjadi bukti gugatan dianggap palsu. Namun, majelis hakim tak menggubris permintaan terdakwa.
“Mohon maaf, pendapat pribadi tak bisa disampaikan,” ujar Asep. (kus/yog/mg2/jpg)
Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X mengapresiasi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Suwarsi dan kawan-kawan perihal penggelapan asal-usul.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aksi Nyata Avoskin Suarakan Hidup Eco Conscious Lewat Trail Run
- Fitur Kantong UMKM Memberi Banyak Kemudahan bagi Pelaku Usaha Yogyakarta
- PT KAI Buka Suara Soal Penolakan Warga Jogja yang Terdampak Penataan Stasiun Lempuyangan
- Warga Terdampak Rencana Modernisasi Stasiun Lempuyangan Ogah Digusur
- Respons Kebijakan Impor AS Yogyakarta Harus Adaptif
- Pemkot Jogja Panen Raya di Tengah Keterbatasan Lahan