Nyawa Acong Dihabisi, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lagi Buron
jpnn.com, LANGKAT - Polisi meringkus satu dari tiga pelaku pembunuhan Samsul Bahri alias Acong, 34, warga Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sumut, Senin (9/12).
Pelaku tersebut adalah Riki Rinaldi, 35, warga Dusun Cempaka Desa Teluk Bakung. Sementara dua pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran petugas yaitu Hendrik, 40, dan Andi, 30.
Kapolsek Tanjung Pura Iptu Arwanda Sembiring, peristiwa yang menewaskan Samsul Bahri itu terjadi Senin (9/12) sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun Cempaka Desa Teluk Bakung Kecamatan Tanjung Pura.
"Pelaku yang sudah ditangkap bernama Riki Rinaldi. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam buron yaitu Hendrik, 40, dan Andi," ujar Arwanda.
Arwanda mengungkapkan dari penangkapan terhadap Riki Rinaldi ini petugas mengamankan pisau egrek dan sehelai baju bercak darah.
Kapolsek Tanjung Pura itu menyampaikan kronologis peristiwa pembunuhan itu terjadi saat Riki Rinaldi bersama dua temannya mendatangi korban Samsul Bahri alias Acong, yang berjarak sekitar 700 meter dari rumah pelaku Riki.
Untuk menanyakan tabung gas dan ayam milik Riki yang dicuri oleh Acong, dimana saat di TKP terjadi pertengkaran, lalu para pelaku mengeroyok korban dengan cara memukul dan membacok korban menggunakan pisau egrek dan broti.
Lalu korban lari masuk ke rumah saksi Yuli Sejahtera alias Marwoto dan tergeletak tak berdaya, saat saksi melihat keluar para pelaku sudah tak terlihat lagi.
Polisi meringkus satu dari tiga pelaku pembunuhan Samsul Bahri alias Acong, 34, warga Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sumut, Senin (9/12).
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Motif Pembunuhan Ketika Pesta Miras di Sukabumi Terungkap, Ternyata
- Polrestabes Bandung Ungkap Motif Pria yang Bantai Istrinya Secara Sadis, Ternyata
- Pelarian Suami yang Bantai Istri Berakhir, Ditangkap Warga di Pantai Cibangkong
- Ini Tampang Suami yang Bunuh Istrinya di Bandung
- Upaya Perlawanan Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Serahkan Memori Kasasi ke PN Subang