Nyawa Bayu Melayang Gegara Sering Ajak Mantan Pacar Begituan, Oalah

Ketika korban tengah membersihkan mukanya, tersangka FR langsung mengambil martil atau palu yang sudah disiapkan dalam tas.
"Kemudian FR langsung memukul ke arah kepala bagian belakang korban sebanyak tiga kali. Korban terjatuh ke bawah dan tidak sadarkan diri," kata Zulpan.
Ketika Bayu pingsan, FR mendorong korban ke arah semak-semak.
"Setelah itu, tersangka FR langsung mengambil satu unit ponsel warna hitam milik korban di kantong jaket," kata Zulpan.
Tersangka FR juga membawa kabur motor korban saat melarikan diri.
Kini, kedua pelaku sudah ditangkap. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Selain menangkap pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti seperti beberapa pakaian, simcard, topi warna hitam, satu palu besi, pisau, kunci motor, dan dua sepeda motor,” pungkas Zulpan. (cr3/jpnn)
Polisi menangkap sejoli berinisial FR (21) dan DF (18) yang diduga menghabisi nyawa korban Bayu Samudera (19).
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Fransiskus Adryanto Pratama
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi