Nyawa Warga Bogor Nyaris Melayang Gegara Utang Rp 10 Ribu
Iman menyebutkan bahwa korban T sempat melawan saat pelaku AD melakukan penganiayaan. Kemudian pelaku menusuk perut korban dan langsung melarikan diri.
Korban T kemudian dilarikan ke Rumah Sakit FMC Sukaraja oleh tetangganya yang mendengar suara rintihan T sesaat setelah ditusuk pelaku.
Beruntung T masih bisa diselamatkan meski harus menjalani proses penanganan oleh tim medis.
"Pelaku ini akan kami jerat dengan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP, yaitu tentang percobaan pembunuhan atau percobaan pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup atau ancaman pidana mati," ujar Iman.
Sebelumnya, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor Gandari Adianti Aju Fatimah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menerima kunjungan setiap orang yang mengaku sebagai petugas sensus.
Dia menyebutkan setiap petugas sensus dilengkapi dengan identitas, baik berupa name tag ataupun surat tugas dari lembaga resmi.
"Masyarakat harus memastikan dulu bahwa yang datang mengetuk pintu itu petugas sensus Regsosek atau bukan. Petugas kita punya name tag-nya, kemudian juga menggunakan ransel-ransel berwarna hitam," kata Gandari.
Dia menyebutkan saat ini BPS Kabupaten Bogor sedang melakukan sensus sosial ekonomi melalui kegiatan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 pada rentang waktu 15 Oktober-14 November 2022.
Sakit hati kerap ditagih utang Rp 10 Ribu, warga Bogor menusuk perempuan 20 tahun.
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri