Nyepi, 526 Napi Dapat Remisi
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus hari raya Nyepi, kepada 526 narapidana pemeluk agama Hindu.
Dari jumlah itu, sebanyak 521 narapidana mendapat remisi khusus sebagian. Sisanya mendapat remisi khusus langsung bebas.
Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS), Akbar Hadi mengatakan, wilayah Bali menyumbang penerima remisi khusus Nyepi terbanyak yaitu 394 narapidana. Di Nusa Tenggara Barat sebanyak 24 narapidana dan Sumatera Utara ada 20 narapidana yang menerima remisi.
“Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Akbar, Rabu (9/3).
Akbar menjelaskan, persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan.
Saat ini, Akbar menambahkan, jumlah warga binaan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 180.832 orang. Jumlah itu terdiri dari tahanan sebanyak 57.581 orang dan narapidana sebanyak 122.981 orang.
“Dari jumlah tersebut didominasi oleh narapidana kasus narkotika sebanyak 60.808 orang,” ungkap Akbar. (gil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers