Nyepi, Koruptor Tak Diremisi
Sabtu, 24 Maret 2012 – 11:21 WIB
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus bagi 333 narapidana. Remisi khusus ini hanya diberikan kepada napi beragama Hindu, bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi 2012. Menariknya, dari ratusan jumlah napi, terdapat lima napi yang menerima remisi khusus II. Yaitu remisi pengurangan masa hukuman dan langsung mendapatkan kebebasan pada hari sama.
"Setiap perayaan hari keagamaan, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi bagi narapidana. Pada perayaan Nyepi tahun ini remisi khusus diberikan pada 333 narapidana," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sihabuddin dalam keterangan resminya yang diterima INDOPOS (JPNN Grup), Jakarta.
Baca Juga:
Dia mengakui remisi khusus dalam rangka perayaan Nyepi ini tentu lebih banyak dinikmati napi asal Bali. Bahkan jumlah napi yang menikmati remisi itu berada di wilayah Bali. Jumlahnya mencapai 253 napi di LP-LP Bali.
Kendati begitu, sambung dia, ada pula penerima remisi dari wilayah lain. Seperti Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Utara. Masing-masing tercatat 32 napi di Kalimantan Tengah, 15 napi NTB, dan 8 napi Sumatera Utara. "Paling banyak itu di Bali, di Lapas Karang Asem," ungkap mantan Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta tersebut.
Sihabuddin menambahkan, remisi khusus ini memiliki aturannya. Artinya tidak semua napi mendapatkan remisi. Kebijakan Kemenkumham remisi hanya diberikan pada napi kasus tindak pidana umum. Tidak pada kasus lain seprti terorisme dan korupsi.
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus bagi 333 narapidana. Remisi khusus ini hanya diberikan kepada napi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan