Nyepi, Koruptor Tak Diremisi
Sabtu, 24 Maret 2012 – 11:21 WIB
Dia menegaskan remisi pada dua terpidana, terorisme dan korupsi memang tak mendapatkan celah. Kemenkumham memberikan pengetatan remisi bagi dua kategori napi. Jadi sangat jelas napi mana saja yang mendapatkan remisi khusus ini.
Untuk diketahui, pemerintah memberikan remisi khusus kepada napi itu berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sesuai aturan tersebut, remisi khusus hari raya Nyepi ini diberikan kepada napi beragama Hindu yang sudah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
Napi juga harus memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan tidak pernah tercatat di buku register buku register F atau buku catatan pelanggaran disiplin.
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus bagi 333 narapidana. Remisi khusus ini hanya diberikan kepada napi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan