Nyepi, Koruptor Tak Diremisi
Sabtu, 24 Maret 2012 – 11:21 WIB
Sedangkan kepada napi yang melakukan tindak pidana khusus, remisinya diberikan Kemenkumham setelah mendapat pertimbangan dari Dirjenpas. Tindak pidana khusus meliputi terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, dan kejahatan HAM berat.
Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah, DR. A Bakir Ihsan melihat pengetatan remisi sangatlah relevan dengan spirit melawan korupsi. Pengetatan itu diharapkan mampu menjadi hukuman bagi para koruptor.
Tetapi, dia berharap pengetatan remisi koruptor itu tak bertendensi politik. Penegakan hukum harus lebih didasari keadilan hukum. Tidak terseret pada intervensi politik. Agar tujuan pengetatan remisi menjadi tepat sasaran.
"Kebetulan koruptor itu kebanyakan politisi. Nah, pengetatan remisi itu tak boleh diembel-embeli intervensi politik. Pengetatan harus murni penegakan hukum," ungkap dosen FISIP UIN Syarif Hidayatullah ini. (rko)
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus bagi 333 narapidana. Remisi khusus ini hanya diberikan kepada napi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan