Nyepi, Koruptor Tak Diremisi

Nyepi, Koruptor Tak Diremisi
Nyepi, Koruptor Tak Diremisi

Sedangkan kepada napi yang melakukan tindak pidana khusus, remisinya diberikan Kemenkumham setelah mendapat pertimbangan dari Dirjenpas. Tindak pidana khusus meliputi terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, dan kejahatan HAM berat.

Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah, DR. A Bakir Ihsan melihat pengetatan remisi sangatlah relevan dengan spirit melawan korupsi. Pengetatan itu diharapkan mampu menjadi hukuman bagi para koruptor.

Tetapi, dia berharap pengetatan remisi koruptor itu tak bertendensi politik. Penegakan hukum harus lebih didasari keadilan hukum. Tidak terseret pada intervensi politik. Agar tujuan pengetatan remisi menjadi tepat sasaran.

"Kebetulan koruptor itu kebanyakan politisi. Nah, pengetatan remisi itu tak boleh diembel-embeli intervensi politik. Pengetatan harus murni penegakan hukum," ungkap dosen FISIP UIN Syarif Hidayatullah ini. (rko)
Berita Selanjutnya:
Densus Tangkap Suami Istri

JAKARTA -  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus bagi 333 narapidana. Remisi khusus ini hanya diberikan kepada napi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News