Nyoblos Boleh Pindah TPS
Selasa, 09 Juli 2013 – 18:11 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 dapat menggunakan hak pilih di luar Tempat Pemilihan Suara (TPS) dimana ia terdaftar. Hak tersebut diistilahkan dengan mobile voters (memilih pindah domisili). Menurut Hadar, nantinya setelah pemilih mengisi formulir, maka petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan akan memberikan surat yang mencantumkan pemilih tersebut pindah ke TPS tertentu.
Hanya saja menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, pemilih tetap harus memenuhi beberapa kewajiban.
"Dia harus memutuskan, mau terdaftar di mana. Jadi boleh pindah tapi harus ada prosedurnya. Harus ada formulir yang diisi bahwa dia pindah dari TPS dimana ia terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebelumnya," ujar Hadar di Jakarta, Selasa (9/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 dapat menggunakan hak pilih di luar Tempat Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Borok Moral Persepi Terbongkar, Dewan Etik Punya Peran Ganda
- Sapa Warga Purwokerto, Jokowi dan Cagub Ahmad Luthfi Ngopi Bareng di Mal
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun