Nyoblos Boleh Pindah TPS
Selasa, 09 Juli 2013 – 18:11 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 dapat menggunakan hak pilih di luar Tempat Pemilihan Suara (TPS) dimana ia terdaftar. Hak tersebut diistilahkan dengan mobile voters (memilih pindah domisili). Menurut Hadar, nantinya setelah pemilih mengisi formulir, maka petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan akan memberikan surat yang mencantumkan pemilih tersebut pindah ke TPS tertentu.
Hanya saja menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, pemilih tetap harus memenuhi beberapa kewajiban.
"Dia harus memutuskan, mau terdaftar di mana. Jadi boleh pindah tapi harus ada prosedurnya. Harus ada formulir yang diisi bahwa dia pindah dari TPS dimana ia terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebelumnya," ujar Hadar di Jakarta, Selasa (9/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 dapat menggunakan hak pilih di luar Tempat Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Pengamat Puji Visi Transportasi Kota ala Tri Adhianto
- Rektor UNUGIRI Nilai Wahono Punya Rekam Jejak Baik dan Bisa Menang di Pilbup Bojonegoro
- Festival Palang Pintu ke-XVI Dibuka, Cak Imin: Jaya dan Maju Terus Sampai Kiamat
- 10 Program Unggulan Ahmad Ali–AKA Selaras dengan Prioritas Pemerintahan Prabowo
- Polling Media Lokal: Isran-Hadi Dipilih Paling Banyak, Sampai 60 Persen
- Segera Turunkan, Pemda Jangan Pasang Baliho Memuat Foto Paslon