Nyoblos Boleh Pindah TPS

Nyoblos Boleh Pindah TPS
Nyoblos Boleh Pindah TPS
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 dapat menggunakan hak pilih di luar Tempat Pemilihan Suara (TPS) dimana ia terdaftar. Hak tersebut diistilahkan dengan mobile voters (memilih pindah domisili).

Hanya saja menurut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, pemilih tetap harus memenuhi beberapa kewajiban.

"Dia harus memutuskan, mau terdaftar di mana. Jadi boleh pindah tapi harus ada prosedurnya. Harus ada formulir yang diisi bahwa dia pindah dari TPS dimana ia terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebelumnya," ujar Hadar di Jakarta, Selasa (9/7).

Menurut Hadar, nantinya setelah pemilih mengisi formulir, maka petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan akan memberikan surat yang mencantumkan pemilih tersebut pindah ke TPS tertentu.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 dapat menggunakan hak pilih di luar Tempat Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News