Nyoblos Boleh Pindah TPS

Nyoblos Boleh Pindah TPS
Nyoblos Boleh Pindah TPS
"Dan paling lambat 2 minggu sebelum pemungutan suara, dia harus sudah melapor ke PPS tujuan. Jadi bukan tidak boleh, tapi perlu ada mekanisme. Dia tinggal nyatakan saja mau dimana, nanti laporkan. Walaupun di DPT  sudah terkunci, dia tetap bisa pindah dengan mekanisme mengisi form A5," ujarnya.(gir/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 dapat menggunakan hak pilih di luar Tempat Pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News