Nyoblos Boleh Pindah TPS
Selasa, 09 Juli 2013 – 18:11 WIB

Nyoblos Boleh Pindah TPS
"Dan paling lambat 2 minggu sebelum pemungutan suara, dia harus sudah melapor ke PPS tujuan. Jadi bukan tidak boleh, tapi perlu ada mekanisme. Dia tinggal nyatakan saja mau dimana, nanti laporkan. Walaupun di DPT sudah terkunci, dia tetap bisa pindah dengan mekanisme mengisi form A5," ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 dapat menggunakan hak pilih di luar Tempat Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah
- Fraksi PKB Berharap MK Tolak Gugatan Terkait PAW Anggota DPR
- Bawaslu Incar Pemodal Politik Uang di PSU Pilkada Kabupaten Serang
- Yorrys Dukung Bahlil Menerapkan Pengelolaan Golkar Secara Modern