Nyoblos Boleh Pindah TPS
Selasa, 09 Juli 2013 – 18:11 WIB
"Dan paling lambat 2 minggu sebelum pemungutan suara, dia harus sudah melapor ke PPS tujuan. Jadi bukan tidak boleh, tapi perlu ada mekanisme. Dia tinggal nyatakan saja mau dimana, nanti laporkan. Walaupun di DPT sudah terkunci, dia tetap bisa pindah dengan mekanisme mengisi form A5," ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 dapat menggunakan hak pilih di luar Tempat Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPU Perlu Benahi Sirekap Cegah Kegaduhan di Pilkada 2024
- Peserta Pilkada Diingatkan Soal Ramah Lingkungan
- Butuh 4.748 Kotak Suara Untuk Pilkada Kota Semarang, Sudah Diterima Sebegini
- Diyakini Bawa Jatim Makin Maju, Khofifah-Emil Pilihan Utama Buruh Mojokerto
- Pengamat Puji Visi Transportasi Kota ala Tri Adhianto
- Rektor UNUGIRI Nilai Wahono Punya Rekam Jejak Baik dan Bisa Menang di Pilbup Bojonegoro