Nyoblos Gunakan Undangan Orang Lain, Seorang Perempuan Diamankan
jpnn.com - TANGSEL - Misnah (41) perempuan asal Bandung Jawa Barat diamankan petugas. Pasalnya, perempuan ini mencoba mencoblos menggunakan identitas orang lain ketika mencoba menggunakan hak pilih di TPS 41 Kelurahan Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel.
”Karena berbeda kami amankan yang bersangkutan,” ujar Asep Herlan, Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) TPS 41.
Kecurigaan muncul karena anggota KPPS mengenali formulir C6 yang digunakan Misnah yang tidak lain milik warga bernama Riris Bakara warga RT 07 RW 011. “Jadi kami laporkan ke Panwascam dan diamankan beserta barang bukti,” ujar Herlan.
Misnah sendiri mengakui dirinya disuruh seseorang untuk menggunakan surat undangan milik orang lain. Dirinya sendiri merupakan warga Bandung yang tinggal di Baros Utama, RT01/04, Cimahi, Bandung dan menetap sudah beberapa bulan terakhir menetap di Jalan Benda Timur 13, RT 07/13, Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang.
Anggota Panwaslu Kota Tangsel Sahrudin mengatakan kasus ini akan dipelajari terlebih dahulu. Termasuk pengakuan yang bersangkutan mengenai suruhan seseorang yang membuatnya menggunakan surat undangan yang bukan miliknya.
Kasus ini sendiri akan dibawa ke Gakumdu untuk diproses lebih lanjut. “Diproses dan akan ditindaklanjuti. Kasus ini sudah ada di Panwascam dan kami tinggal tunggu laporan,” ujarnya. (bud/fin/sam/jpnn)
TANGSEL - Misnah (41) perempuan asal Bandung Jawa Barat diamankan petugas. Pasalnya, perempuan ini mencoba mencoblos menggunakan identitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer
- Pramono-Rano Menang 1 Putaran, Angka Real Count Mencapai 50,7 Persen
- KPU DKI Jakarta Telusuri Surat Suara yang Tercoblos Paslon Nomor 3
- Djarot Sebut Kecurangan Terjadi di Sumut, Melibatkan Parcok Memenangkan Menantu Jokowi
- Pilgub Jakarta 1 atau 2 Putaran? Begini Penjelasan KPU DKI
- Begini Hasil Sementara Penghitungan Suara KPU di Banten, Siapa yang Unggul