Nyoman Parta: Lindungi Koperasi dan UMKM Sebagai Penyangga Ekonomi Nasional
Senin, 20 Juni 2022 – 23:38 WIB
“Sebanyak 29,59 persen penduduk Indonesia adalah petani. Dengan mengembangkan coorporate pertanian para petani akan terfasilitasi untuk mengkoorporasi hasil pertanian dan membuka kesempatan ekspor,” ujar Parta.
Oleh karena itu, menurut Parta, perlu mempercepat penyelesaian pembahasan RUU Koperasi sebagai pewujudan Pasal 33 UUD 1945.(fri/jpnn)
Orientasi regulasi yang difasilitasi pemerintah harus menjamin perlindungan dan pengembangan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- BRI Life Beri Perlindungan Asuransi Mikro Bagi 35.224 Petani & UMKM di Jawa Barat
- Akumandiri Dorong Sosialisasi QRIS Mendetail untuk UMKM
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Menjelang Munas DEKOPIN, Siapa yang Layak Memimpin?
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang