Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali Ungkap Momen Didatangi 4 Polisi, Ini yang Terjadi

Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa di Bali Ungkap Momen Didatangi 4 Polisi, Ini yang Terjadi
Terdakwa I Nyoman Sukena (38) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (12/9/2024). ANTARA/Rolandus Nampu

"Saya tidak tahu. Sosialisasi juga belum ada," jawab Sukena.

JPU sempat meminta terdakwa untuk melihat gambar landak yang dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut.

Nyoman Sukena lantas mengakui bahwa keempat landak tersebut merupakan hewan peliharaan, tetapi kandang yang ada di foto tersebut bukan miliknya.

Menurut keterangan Nyoman Sukena dalam persidangan itu, landak Jawa yang dipeliharanya pernah dipakai saat ada upacara adat di daerahnya.

Kemudian, setelah upacara adat selesai, landak tersebut dikembalikan lagi kepada terdakwa.

Akan tetapi terdakwa tidak mengingat kapan waktu pertama kali dirinya memelihara landak tersebut.

"Tidak ingat. Saya tidak ingat waktu yang tepat kapan waktu pertama kali pelihara landak," ucapnya.

Dia juga mengaku tidak pernah bergabung dengan komunitas pencinta satwa. Begitu pula aturan hukum yang melarang pemeliharaan landak. Dirinya hanya memelihara hewan tersebut seperti peliharaan lainnya.

I Nyoman Sukena yang diseret ke pengadilan lantaran memelihara landak Jawa, ungkap momen didatangi 4 polisi dari Polda Bali. Itulah awal petaka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News