Nyoman Tegaskan Fee PPID untuk Banggar DPR
Keberatan Dituntut Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Jumat, 16 Maret 2012 – 14:41 WIB
JAKARTA - Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur (PPID) Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, merasa keberatan dengan tuntutan hukuman 4,5 tahun penjara. Alasan Nyoman, karena dirinya merasa tidak pernah minta uang dari Dharnawati. Hanya saja uang yang dicairkan dari rekening BNI Taplus milik Dharnawati baru Rp 1,5 miliar. Uang pelicin itu dimaksudkan agar empat kabupaten di Papua dan Papua Barat dimasukkan dalam daftar daerah penerima dana PPID Kawasan Transmigrasi.
"Saya tidak pernah minta uang ke Nana (Dharnawati,red)," kata Nyoman saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/3).
Sebelumnya, Nyoman dituntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Nyoman selaku Sesditjen Pengembangan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans bersama anak buahnya, Dadong Irbarelawan, menerima uang Rp 2,01 miliar dari Dharnawati.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur (PPID) Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, merasa keberatan dengan tuntutan
BERITA TERKAIT
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini