Nyong Ohoiwutun: Ganjar Kandidat Presiden 2024, Ketokohannya Tidak Diragukan
jpnn.com, JAKARTA - Relawan Nasional Ganjar Pranowo (RNGP) secara tegas menyatakan dukungannya kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sebagai kandidat Presiden 2024.
“Ketokohan Bapak Ganjar sudah tidak diragukan lagi. Ganjar adalah negarawan, aset nasional yang tidak boleh dianggap remeh,” tegas Ketua Umum RNGP Z Leander Ohoiwutun di Jakarta, Rabu (15/3).
Leander yang akrab disapa Nyong Ohoiwutun menegaskan hal itu menanggapi pernyataan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo yang mengusulkan Ganjar sebagai Cawapres yang berpasangan dengan Prabowo Subianto sebagai Capres 2024.
Nyong menilai kinerja Ganjar di lingkup Provinsi Jawa Tengah sarat Prestasi. Berbagai penghargaan telah dipersembahkan Bapak Ganjar selama memimpin Provinsi Jawa Tengah.
“Itu berarti Bapak Ganjar telah melakukan berbagai perubahan yang dapat diukur. Prestasi Ganjar Pranowo sebagai pemimpin daerah tergambarkan melalui tingkat kepuasan masyarakat dan warga Jawa Tengah,” ujar Nyong yang juga Alumnus Ilmu Politik Pascasarjana Universitas Indonesia.
Lebih lanjut, dia mengatakan Ganjar selama memimpin Jateng hanya fokus untuk memajukan rakyat melalui pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi, pendidikan dan penataan birokrasi.
“Kinerja Pak Ganjar sangat dirasakan melalui pelayanan publik,” tegas Nyong.
Menurut Nyong, hal ini yang melatarbelakangi Relawan Nasional Ganjar Pranowo (RNGP) mengusung Gubernur Jateng itu sebagai Capres 2024.
Ketua Umum Relawan Nasional Ganjar Pranowo (RNGP) Z Leander Ohoiwutu mendukung Gubernur Jateng sebagai Capres 2024 karena ketokohannya tidak diragukan lagi.
- Jadi Ketum KAGAMA, Basuki Hadimuljono Berkomitmen Lanjutkan Program Ganjar Pranowo
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Maruarar Sirait Nilai Pemilih Anies & Ganjar juga Yakin kepada Kepemimpinan Prabowo
- Ganjar Kecam Pengerahan Kades Mendukung Paslon di Pilgub Jateng
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya