Nyono Tak Boleh Mundur Dari Bakal Calon Bupati Jombang

Nyono Tak Boleh Mundur Dari Bakal Calon Bupati Jombang
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko resmi ditahan KPK, Minggu (4/2/18). FOTO: FEDRIK TARIGAN/JAWA POS

Sementara terkait putusan pengadilan, jika calon telah berstatus terpidana dan paling lambat diusulkan tujuh hari setelah ada putusan pengadilan.

Ketentuan lain juga diatur pada Pasal 82 e. Disebutkan, penggantian maksimal dilakukan sebelum 29 hari menjelang pemungutan suara.

Jika dalam waktu 29 hari parpol tidak bisa mengusulkan calon pengganti, maka secara otomatis pasangannya ditetapkan sebagai calon kepala daerah.(gir/jpnn)


Nyono yang menjadi calon bupati dari lima parpol diduga terkait suap perizinan pengurusan jabatan.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News