O... Suap Dewie Yasin Limpo Terkait Pembahasan Anggaran Kementerian ESDM
jpnn.com - JAKARTA - KPK telah resmi menetapkan anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo (DYL) sebagai tersangka. Kader Hanura itu diduga menerima uang suap terkait proyek pembangunan pembangkit listrik mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua.
Menurut Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, pemberian suap diduga untuk memuluskan anggaran bagi proyek pembangkit listrik tersebut di APBN 2016.
"(Suap) Untuk dapat anggaran dari pos Kementerian ESDM. Ini fee untuk bahas anggaran kementerian," kata Johan kepada wartawan di KPK, Rabu (21/10)
Meski begitu, KPK belum menemukan indikasi keterlibatan pihak Kementerian ESDM dalam perkara ini. Menurut Johan, sejauh ini KPK baru menemukan alat bukti terkait lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun Johan tak membantah bahwa ada kemungkinan skandal ini melibatkan pihak-pihak lain yang belum terungkap. Dia pastikan bahwa KPK akan mengusut tuntas perkara ini sampai ke akarnya.
"Tentu fokus saat ini adalah pemeriksaan kasus yang kita temukan bukti-bukti yang kuat tadi. Apakah ada pihak lain terlibat? tentu nanti ada pengembangan," ujarnya.
Seperti diketahui, rancangan APBN 2016 saat ini masih dibahas pemerintah bersama DPR. Untuk pos Kementerian ESDM pembahasan dilakukan dengan Komisi VII sebagai alat kelengkapan DPR yang membawahi urusan energi. (dil/jpnn)
JAKARTA - KPK telah resmi menetapkan anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo (DYL) sebagai tersangka. Kader Hanura itu diduga menerima uang suap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi