O.. Ternyata Ini Kendala Kemendagri Belum Terbitkan SK Pemberhentian Bonaran

O.. Ternyata Ini Kendala Kemendagri Belum Terbitkan SK Pemberhentian Bonaran
Bonaran Situmeang. Foto: Dok/JPNN.com

Atas putusan tersebut Bonaran kemudian mengajukan banding dan akhirnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis hukuman yang sama, serta menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Bonaran selama lima tahun. Bonaran menerima putusan PT DKI tertanggal 19 Agustus 2015 tersebut.

"Ya, nggak ajukan kasasi. Jaksa KPK dan Pak Bonaran sama-sama tidak melakukan upaya hukum lagi," ujar Timbul Tambunan, kuasa hukum Bonaran, saat dihubungi koran ini, 8 Oktober 2015.

Alasan tidak mengajukan banding, karena putusan PT DKI itu hanya menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Bonaran selama lima tahun. Bonaran sendiri ditahan sejak 6 Oktober 2014. Artinya, sudah genap setahun dia berada di bui.(gir/jpnn)


JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Bonaran Situmeang dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News