O.. Ternyata Ini Kendala Kemendagri Belum Terbitkan SK Pemberhentian Bonaran
Kamis, 22 Oktober 2015 – 23:11 WIB

Bonaran Situmeang. Foto: Dok/JPNN.com
Atas putusan tersebut Bonaran kemudian mengajukan banding dan akhirnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis hukuman yang sama, serta menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Bonaran selama lima tahun. Bonaran menerima putusan PT DKI tertanggal 19 Agustus 2015 tersebut.
"Ya, nggak ajukan kasasi. Jaksa KPK dan Pak Bonaran sama-sama tidak melakukan upaya hukum lagi," ujar Timbul Tambunan, kuasa hukum Bonaran, saat dihubungi koran ini, 8 Oktober 2015.
Alasan tidak mengajukan banding, karena putusan PT DKI itu hanya menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Bonaran selama lima tahun. Bonaran sendiri ditahan sejak 6 Oktober 2014. Artinya, sudah genap setahun dia berada di bui.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Bonaran Situmeang dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heikal Safar Puji Menteri Agama yang Mendukung Makan Bergizi Gratis di Desa Terpencil
- Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin Mendagri, Nasib Lucky Hakim Ditentukan dalam 14 Hari ke Depan
- Seusai Diperiksa di Kemendagri, Lucky Hakim Akan Menghadap Dedi Mulyadi Besok
- Dukung NZE, Grup MIND ID Tanam 126 Ribu Bibit Mangrove Sepanjang 2024
- Prabowo Bertamu ke Rumah Megawati Senin Malam, Didampingi Elite Gerindra & Menteri
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK