O.. Ternyata Ini Kendala Kemendagri Belum Terbitkan SK Pemberhentian Bonaran
Kamis, 22 Oktober 2015 – 23:11 WIB
Atas putusan tersebut Bonaran kemudian mengajukan banding dan akhirnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis hukuman yang sama, serta menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Bonaran selama lima tahun. Bonaran menerima putusan PT DKI tertanggal 19 Agustus 2015 tersebut.
"Ya, nggak ajukan kasasi. Jaksa KPK dan Pak Bonaran sama-sama tidak melakukan upaya hukum lagi," ujar Timbul Tambunan, kuasa hukum Bonaran, saat dihubungi koran ini, 8 Oktober 2015.
Alasan tidak mengajukan banding, karena putusan PT DKI itu hanya menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Bonaran selama lima tahun. Bonaran sendiri ditahan sejak 6 Oktober 2014. Artinya, sudah genap setahun dia berada di bui.(gir/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Bonaran Situmeang dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya