Oalaaah.. Ada Puluhan Perusahaan di Jatim Minta Penangguhan UMK

Oalaaah.. Ada Puluhan Perusahaan di Jatim Minta Penangguhan UMK
Oalaaah.. Ada Puluhan Perusahaan di Jatim Minta Penangguhan UMK

jpnn.com - SURABAYA – Mendekati batas akhir pengajuan penangguhan penerapan UMK (upah minimum kota) untuk 2016, ada 77 perusahaan yang mengajukan penangguhan. Jumlah itu menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur Sukardo berkurang dibanding tahun lalu.

Dia mengungkapkan, kenaikan UMK tahun depan tidak sebesar tahun ini dengan formula yang cukup jelas. ''Kenaikan UMK tahun ini kan sebesar 32,5 persen. Tahun depan kenaikan UMK hanya mencapai 12,4 persen,'' jelasnya.

Sukardo menjelaskan, perusahaan yang menerapkan UMK secara bipartit hanya antara pengusaha dan pekerja tanpa minta penangguhan resmi tetap dikenai sanksi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur No 68 Tahun 2015. Dari total perusahaan yang melakukan penangguhan, sekitar 96 persen merupakan perusahaan di ring 1 Jawa Timur. ''Nilai UMK tertinggi memang berada di ring 1. Jadi, wajar kalau mayoritas penangguhan berasal dari perusahaan di ring 1,'' ujar dia.

Sebanyak 22 perusahaan di Kota Surabaya melakukan penangguhan. Angka itu membuat Surabaya menjadi kota pertama dengan jumlah penangguhan terbanyak. Jumlah penangguhan untuk Kabupaten Sidoarjo mencapai 19 perusahaan. Lalu, Kabupaten Gresik 6 perusahaan, Kabupaten Mojokerto 7 perusahaan, dan Kabupaten Pasuruan 20 perusahaan.

Sukardo menyebutkan, perusahaan mendapat penangguhan selama 3 bulan, 6 bulan, 10 bulan, bahkan ada yang setahun. Total, ada 36 ribu tenaga kerja yang terkena penangguhan. Mayoritas perusahaan berasal dari sektor produksi sebesar 29 perusahaan. Lalu, sektor alas kaki 23 perusahaan, sektor jasa pendidikan dan perhotelan 7 perusahaan, serta sektor garmen 5 perusahaan. Sektor ritel, perdagangan, percetakan, dan manufaktur masing-masing 4 perusahaan. Terakhir, sektor perkebunan dan pertanian 3 perusahaan.

Ketua Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Jatim Winyoto menyatakan, industri itu cukup mengalami tekanan dari berbagai faktor. ''Bukan hanya masalah UMK, tetapi beberapa kebijakan juga masih belum bisa tepat sasaran untuk industri ini. Misalnya, tarif diskon listrik 30 persen untuk industri yang ternyata memiliki syarat tertentu,'' ungkapnya. Winyoto menambahkan, industri alas kaki Jatim mengalami penurunan produksi 10-40 persen di tahun ini. (vir/c14/tia/pda)


SURABAYA – Mendekati batas akhir pengajuan penangguhan penerapan UMK (upah minimum kota) untuk 2016, ada 77 perusahaan yang mengajukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News