Oalah, Bang Jago Penodong Pistol di Senoparti Merasa Kombes, Ternyata
Kamis, 16 Juni 2022 – 13:53 WIB
AAR dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Adapun IR dijerat dengan UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan terancam hukuman 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan IR, salah satu pelaku penodongan senjata di kafe, kawasan Senopati, Jaksel, bukan anggota Polri
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Hadir di PIK 2, Kafe Bolone Mase Dukung Penguatan Ekonomi UMKM
- THM dan Kafe di TKP Pembunuhan Sepi Pengunjung
- Jakarta Connection Cafe Beri Warna Baru di Bisnis F&B
- Aksi Koboi Pantura Demak, Tembak Mobil karena Kesal Menghadapi Kemacetan di Jalan
- Tetap Produktif di Toko Kopi Manusia, Ini Alasannya
- Buka di Cibubur, Mainstreet Dining & Coffee jadi Tempat Nongkrong Asik, Estetik