Oalah, Bang Jago Penodong Pistol di Senoparti Merasa Kombes, Ternyata
Kamis, 16 Juni 2022 – 13:53 WIB

Penodongan senjata Baretta di kafe kawasan Senopati diawali dengan antre toilet rekan pelaku. Ilustrasi (ANTARA/HO-Humas Polresta Kendari)
AAR dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Adapun IR dijerat dengan UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan terancam hukuman 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan IR, salah satu pelaku penodongan senjata di kafe, kawasan Senopati, Jaksel, bukan anggota Polri
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Buka Usaha di Luar Negeri, Puluhan Restoran Dapat Diaspora Loan BNI
- Resolusi 2025: Dede Sunandar Berharap Bisa Lebih Baik
- Hadir di PIK 2, Kafe Bolone Mase Dukung Penguatan Ekonomi UMKM
- THM dan Kafe di TKP Pembunuhan Sepi Pengunjung
- Jakarta Connection Cafe Beri Warna Baru di Bisnis F&B
- Aksi Koboi Pantura Demak, Tembak Mobil karena Kesal Menghadapi Kemacetan di Jalan