Oalah, Bang Jago Penodong Pistol di Senoparti Merasa Kombes, Ternyata

Oalah, Bang Jago Penodong Pistol di Senoparti Merasa Kombes, Ternyata
Penodongan senjata Baretta di kafe kawasan Senopati diawali dengan antre toilet rekan pelaku. Ilustrasi (ANTARA/HO-Humas Polresta Kendari)

AAR dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Adapun IR dijerat dengan UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan terancam hukuman 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan IR, salah satu pelaku penodongan senjata di kafe, kawasan Senopati, Jaksel, bukan anggota Polri


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News