Oalah, Berhenti Jadi Sales Lalu Pilih Edarkan Sabu
jpnn.com - jpnn.com - Yoga Darmawan, 25, terpaksa mendekam di balik terali besi setelah salah memilih pekerjaan. Warga Jalan Pulau Seram, Sawahbrebes, Tanjungkarang Timur, Lampung, ini diamankan tim Tangkal Satsabhara Polresta Bandarlampung, lantaran mengedarkan narkoba, Jumat (3/3).
Dalam penangkapan di Jalan Romo Wijoyo, Kampungsawah Brebes, TkT, itu, polisi menyita barang bukti 24 paket kecil sabu-sabu.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.33 WIB. Awalnya tim tangkal melakukan patroli rutin untuk mengantisipasi kejahatan C3 (curas, curat dan curanmor).
”Saat melintas di daerah Kampungsawah Brebes, tim tangkal melihat pemuda dengan gelagat mencurigakan," kata Murbani seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.
Polisi mendekat dan melakukan pemeriksaan. Saat itulah, pemuda yang belakangan diketahui bernama Yoga membuang kotak rokok. ”Ternyata bungkus rokok itu berisi sabu-sabu sebanyak 24 paket kecil,” ujarnya.
Yoga berikut barang bukti diamankan. Ketika diperiksa, ia mengaku mendapatkan sabu dari Iw (DPO). ”Kita berupaya menangkap Iw. Namun yang bersangkutan sudah tidak ada dikediamaannya,” sebut Murbani.
Sementara Yoga mengaku mengedarkan sabu setelah sebulan menganggur. Sebelumnya ia bekerja sebagai sales produk minyak kayu putih. Kemudian ia akan dipindahkan ke luar kota.
”Saya tidak mau berpisah dengan anak dan istri. Kasihan anak saya masih kecil. Makanya saya memilih berhenti kerja,” sebut Yoga.
Yoga Darmawan, 25, terpaksa mendekam di balik terali besi setelah salah memilih pekerjaan. Warga Jalan Pulau Seram, Sawahbrebes, Tanjungkarang
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung