Oalah! Berpakaian Rapi, Pria Ini Curi Kotak Amal
Kamis, 14 Januari 2016 – 11:01 WIB
Dilanjutkannya, saat ini pihaknya sedang mengembangkan kasus pencurian kotak amal. Apakah tersangka bekerja seorang diri dan lokasi mana saja yang menjadi target pencuriannya.
Baca Juga:
"Masih kita kembangkan. Tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman tujuh tahun penjara," pungkas Rianto. (she/ray)
BATAM - Keresahan warga Perumahan Beverly Park, Batamkota terhadap aksi pencurian kotak amal mesjid terjawab. Warga menangkap basah pelaku pencurian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal