Oalah, Bu Iriana Jokowi Ternyata Pernah ke Desa Kohod

Susno mengatakan menurut undang-undang di atas laut itu tidak boleh ada hak perorangan ataupun hak badan hukum.
Dengan begitu, aparat penegak hukum mulai KPK, Kejaksaan dan Polri bisa melakukan penyelidikan terkait penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut tersebut.
"Penegak hukum bisa menelusuri dari proses terbitnya sertifikat karena ada dokumen yang dipalsukan, jelas palsu itu," ujar Susno dalam podcastnya, diberitakan disway.id.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri pada periode 24 Oktober 2008 - 24 November 2009 itu menambahkan bahwa dalam kasus ini ada juga dugaan keterangan palsu serta pemalsuan dokumen.
"Kalau di balik dokumen palsu itu dalam mengajukan map permohonan ada amplop di bawah berkasnya, itu akan masuk dalam tindak pidana korupsi dan KPK harus turun tangan," lanjutnya.(*/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Desa Kohod di Tangerang yang menjadi sorotan publik gegara pagar laut ternyata pernah didatangi Iriana Jokowi bersama istri para menteri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Prabowo Utus Jokowi hingga Natalius Pigai Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik