Oalah, Daerah Ini Habiskan Rp 216 Miliar Pertahun Bayar Pegawai

Meskipun diatur dalam peraturan Gubernur, kebijakan ini menimbulkan kecemburuan sosial bagi OPD yang lain.
"Kalau berbicara beban kerja, semua OPD punya beban kerja. Artinya jelas, kebijakan yang dibuat tidak tepat sasaran," jelas Rudy.
Ditegaskan Rudy, dengan adanya perbedaan ini, terkesan ada OPD yang dianak tirikan.
Lebih lanjut katanya, lewat Surat Keputusan Gubernur nomor 188 tahun 2017 yang dikeluarkan pada 17 Februari lalu tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja.
Bagi pejabat eselon I mendapatkan Rp20 juta, eselon IIA Rp8 juta, eselon IIB Rp7 juta, eselon III Rp5,5 juta, eselon IV Rp3,5 juta.
Kemudian untuk golongan IV Rp2,7 juta, golongan III Rp2,5 juta, Golongan II Rp1,5 juta, dan golongan I Rp1,2 juta.
"Memang pemberian tambahan pendapatan ada aturannya, yakni melihat kemampuan anggaran daerah. Tetapi bukan dipaksakan, akhirnya ketika terjadi defisit rencana pembangunan yang dikorban, bukan tunjangan," tegas legislator Dapil Tanjungpinang tersebut.
Terpisah, Pejabat Eselon IV Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Sumantri Ardi mengatakan, kebijakan adanya tunjangan beban kerja memang menimbulkan berbagai reaksi di berbagai OPD.
Anggota Komisi II DPRD Kepri, Rudy Chua, mendesak Pemerintah Provinsi Kepri segera meninjau kembali peraturan gubernur (Pergub) tentang tambahan
- 5 Berita Terpopuler: Pengumuman Seleksi PPPK Muncul, Info BKN Bikin Degdegan, Ada soal Gaji Paruh Waktu
- Meski Ada Kebijakan Efisiensi Anggaran, Hak PPPK & CPNS Tetap jadi Prioritas
- Bila Gaji PNS Dipotong 10%, Honorer R2/R3 Jadi PPPK, Bukan Paruh Waktu
- Lulus Seleksi PPPK 2024 Langsung Dibuatkan Buku Tabungan
- PNS dan PPPK di Nias Barat Terancam Tidak Terima Gaji dan Tunjangan Gara-Gara Ini
- Kabar Baik untuk PNS, Pemerintah Bakal Naikkan Gaji Tahun Depan