Oalah, Deny Indrayana Pernah Ikut Lelang Jasa Pengacara di KPU
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana kini menjadi salah satu anggota Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Denny sebagai kuasa hukum pemohon berada di kubu yang berseberangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, sebelum Denny menjadi bagian dari Tim Hukum Prabowo - Sandi, mantan staf khusus kepresidenan itu pernah melamar untuk menjadi pengacara KPU dalam menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 di MK. Sebab, Denny pernah ikut lelang pengadaan jasa tim pengacara di KPU.
BACA JUGA: Konon BW Pimpin Tim Hukum Prabowo - Sandi karena Usulan Denny
"Faktanya begitu. Waktu KPU lelang, memang begitu," ucap Denny saat ditemui di MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Hanya saja, Denny menampik anggapan yang menyebutnya ikut lelang di KPU agar menjadi pengacara lembaga penyelenggara pemilu itu dalam menghadapi sengketa hasil Pilpres 2019. Namun, dia mengakui pernah ikut lelang untuk jasa pengadaan tim hukum KPU dalam rangka sidang perselisihan hasil pemiluhan umum (PHPU).
BACA JUGA: Dampingi Pengembang Meikarta, Denny Indrayana Mengaku Mau Bantu KPK
"Bukan (untuk sidang sengketa Pilpres 2019). Memang untuk PHPU. Jadi PHPU itu memang sudah ada amanah di situ. Ya, sudah memang saya ikut, faktanya begitu," katanya.(mg10/jpnn)
Sebelum menjadi bagian dari Tim Hukum Prabowo - Sandi, Denny Indrayana pernah melamar untuk menjadi pengacara KPU.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- KPU Solo Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara, Libatkan 100 Tenaga Pembantu
- Ini Alasan KPU Memperbolehkan Gambar Prabowo di APK Calon Kada
- Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Kondusif, KPU Apresiasi Kinerja TNI-Polri
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK