Oalah, Deny Indrayana Pernah Ikut Lelang Jasa Pengacara di KPU
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana kini menjadi salah satu anggota Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Denny sebagai kuasa hukum pemohon berada di kubu yang berseberangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, sebelum Denny menjadi bagian dari Tim Hukum Prabowo - Sandi, mantan staf khusus kepresidenan itu pernah melamar untuk menjadi pengacara KPU dalam menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 di MK. Sebab, Denny pernah ikut lelang pengadaan jasa tim pengacara di KPU.
BACA JUGA: Konon BW Pimpin Tim Hukum Prabowo - Sandi karena Usulan Denny
"Faktanya begitu. Waktu KPU lelang, memang begitu," ucap Denny saat ditemui di MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Hanya saja, Denny menampik anggapan yang menyebutnya ikut lelang di KPU agar menjadi pengacara lembaga penyelenggara pemilu itu dalam menghadapi sengketa hasil Pilpres 2019. Namun, dia mengakui pernah ikut lelang untuk jasa pengadaan tim hukum KPU dalam rangka sidang perselisihan hasil pemiluhan umum (PHPU).
BACA JUGA: Dampingi Pengembang Meikarta, Denny Indrayana Mengaku Mau Bantu KPK
"Bukan (untuk sidang sengketa Pilpres 2019). Memang untuk PHPU. Jadi PHPU itu memang sudah ada amanah di situ. Ya, sudah memang saya ikut, faktanya begitu," katanya.(mg10/jpnn)
Sebelum menjadi bagian dari Tim Hukum Prabowo - Sandi, Denny Indrayana pernah melamar untuk menjadi pengacara KPU.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Anggap Parliamentary Threshold Masih Dibutuhkan, Rifqi NasDem Ungkap Alasannya