Oalah, Direktur RSUD Ini Jadi Tersangka Lagi
jpnn.com - BATAM - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam, Fadillah Ratna Dumila Mallarangan kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di RSUD Embung Fatimah tahun 2014.
Kini, Fadillah resmi menyandang dua status tersangka. Sebab sebelumnya, wanita kelahiran Manado ini juga dijerat kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RSUD Embung Fatimah tahun anggaran 2011.
Status tersangka pertama Fadillah ditetapkan setahun yang lalu oleh penyidik Mabes Polri dalam dugaan korupsi pengadaan alkes 2011. Sementara status tersangka kedua ditetapkan Kejaksaan Negeri Batam pada Kamis (13/5) malam.
Ia dianggap paling bertanggung jawab dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2014 sebesar Rp 19,6 miliar tersebut. Tak hanya Fadillah, Kejari Batam juga menetapkan RD, Direktur Alexa Mandiri Utama yang beralamat di Bekasi. Namun, hingga kemarin keberadaan RD tak diketahui rimbanya, ia pun bertatus DPO (daftar pencarian orang).
Kasi Pidsus Kejari Batam, M Iqbal mengakui kesulitan timnya dalam menuntaskan penyidikan dugaan korupsi tersebut. Yang mana, timnya harus bolak balik keluar kota seperti Jakarta, Medan, dan Bekasi mencari bukti perbuaatan melawan hukum penggunaan anggaran APBN 2014 itu.
”Jujur saja, untuk menyelesaikan kasus ini, kita harus mengeluarkan tenaga dan pikiran ekstra. Sebab kasusnya agak rumit,” kata Iqbal di ruang kerjanya Kantor Kejari Batam, kemarin.(she/ray/jpg)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Simulasi Makananan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi