Oalah, Dua Bus Maut di Puncak Ternyata Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan dua bus pariwisata yang mengalami kecelakaan maut di kawasan Puncak, Jawa Barat pada 22 dan 30 April tak memiliki izin. Kedua bus pariwisata ilegal itu adalah Kitrans atau Zaki Transport dan HS Transport.
Sekretaris Jenderal Kemenhub Sigihardjo mengatakan, bus Kitrans yang mengalami kecelakaan di Ciloto, Cipanas, Cianjur, Minggu (30/4) hingga mengakibatkan 11 korban jiwa ternyata tak terdaftar. "Jadi memang bus ini ilegas,” ujarnya dalam konfrensi pers di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Senin (1/5).
Karenanya, kementerian yang dipimpin Budi Karya Sumadi ini akan melaporkan pemilik perusahaan ke kepolisian. "Karena ini sudah berkaitan dengan tindak pidana," tegasnya.
Demikian pula dengan bus HS Transport yang juga mengalami kecelakaan pada Sabtu (22/4) hingga mengakibatkan empat korban jiwa di di Selarong, Mega Mendung, Cisarua yang ternyata ilegal. Sebab, bus itu juga tak memiliki izin sebagai bus pariwisata di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Hubdar Kemenhub.
Sekadar informsi, bus pariwisata Kitrans dengan pelat nomor B 7058 BGA mengalami rem blong sehingga menghantam beberapa kendaraan di depannya Minggu (30/4) sekira pukul 10.30 WIB. Akibat kecelakaan itu, 11 orang meninggal dunia.(cr2/JPG)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan dua bus pariwisata yang mengalami kecelakaan maut di kawasan Puncak, Jawa Barat pada 22 dan 30 April
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jasa Raharja Sampaikan Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun di Semarang
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka