Oalah, Dua Bus Maut di Puncak Ternyata Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan dua bus pariwisata yang mengalami kecelakaan maut di kawasan Puncak, Jawa Barat pada 22 dan 30 April tak memiliki izin. Kedua bus pariwisata ilegal itu adalah Kitrans atau Zaki Transport dan HS Transport.
Sekretaris Jenderal Kemenhub Sigihardjo mengatakan, bus Kitrans yang mengalami kecelakaan di Ciloto, Cipanas, Cianjur, Minggu (30/4) hingga mengakibatkan 11 korban jiwa ternyata tak terdaftar. "Jadi memang bus ini ilegas,” ujarnya dalam konfrensi pers di Kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Senin (1/5).
Karenanya, kementerian yang dipimpin Budi Karya Sumadi ini akan melaporkan pemilik perusahaan ke kepolisian. "Karena ini sudah berkaitan dengan tindak pidana," tegasnya.
Demikian pula dengan bus HS Transport yang juga mengalami kecelakaan pada Sabtu (22/4) hingga mengakibatkan empat korban jiwa di di Selarong, Mega Mendung, Cisarua yang ternyata ilegal. Sebab, bus itu juga tak memiliki izin sebagai bus pariwisata di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Hubdar Kemenhub.
Sekadar informsi, bus pariwisata Kitrans dengan pelat nomor B 7058 BGA mengalami rem blong sehingga menghantam beberapa kendaraan di depannya Minggu (30/4) sekira pukul 10.30 WIB. Akibat kecelakaan itu, 11 orang meninggal dunia.(cr2/JPG)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan dua bus pariwisata yang mengalami kecelakaan maut di kawasan Puncak, Jawa Barat pada 22 dan 30 April
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ternyata Ada 16 Kendaraan yang Ditabrak Bus Pariwisata dari Bali
- Bus Pariwisata dari Bali Menabrak 4 Mobil dan 2 Motor di Kota Batu, 4 Meninggal
- Polisi Selidiki Penyebab Truk tak Kuat Menanjak di KM 97 Tol Cipularang
- Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97, Libatkan 6 Kendaraan
- Bus Gunung Harta Tabrak Truk Muatan Bahan Kimia di Tol Semarang-Solo
- Keluarga Korban Tabrakan di Pekanbaru: Kami Berharap Pelaku Dihukum Seadil-adilnya