Oalah, ini toh Alasan Bang Hotman Sayembara Lamborghini Miliknya
Selasa, 18 Oktober 2016 – 12:56 WIB

Hotman Paris. Foto dok Jawa Pos/JPNN.com
Selain itu, Hotman juga menjelaskan, keterangan saksi ahli tidak bisa dijadikan dasar menentukan siapa yang bersalah. Hal tersebut, dia katakan berdasarkan Pasal 184 Ayat (5) KUHAP.
"Harus berdasarkan saksi fakta, bukan saksi ahli seperti ini. Jadi, saya rela kasih mobil saya ke lembaga sosial atau amal, jika ada orang yang bisa menyadarkan kedua ahli ini untuk mencabut pernyataannya kepada majelis hakim sebelum putusan," pungkas dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menggelar sayembara dengan hadiah mobil Lamborghini. Hadiah fantastis itu ditujukan bagi siapa pun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Salurkan KJP Tahap I 2025 Bagi Penerima Baru Sebanyak 43.502 Siswa
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan