Oalah, Kepala Sekolah Ini Jadi Timses Politikus dari Jateng, KTP Guru Honorer Jadi Korban
Minggu, 26 Maret 2023 – 17:18 WIB

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Timur, menemukan indikasi oknum kepala sekolah dasar (SD) inisial K (52) melanggar netralitas pemilu. Ilustrasi Foto: Natalia Laurens/JPNN.com
Saleh mengatakan PNS berinisial K itu dijatuhi sanksi disiplin berat, dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Kemudian pembebasan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kepala sekolah berstatus PNS itu dianggap mendukung seorang bakal calon anggota DPD RI asal Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara