Oalah, Konon Ini Alasan Fariz RM Demen Pakai Narkoba
Senin, 27 Agustus 2018 – 15:51 WIB
Polisi pun menjerat Fariz dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman minimalnya 4 tahun penjara. Selain itu, polisi juga menjerat Fariz dengan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
Fariz RM yang sebelumnya telah berurusan dengan hukum gara-gara narkoba kembali ditangkap polisi karena memiliki sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- Tahun Baru, Pesta Narkoba, Pulangnya Sejoli Menabrak Pemotor di Pekanbaru, Ibu dan Anak Tewas
- BNNK Jaksel Rehabilitasi 253 Pengguna Narkoba Selama 2024
- Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu 1 Kg di BIM