Oalah, Lampung Ternyata Kerap Dijadikan Pasar Rokok Bercukai Diduga Ilegal

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Peredaran rokok bercukai diduga palsu masih tetap beredar di Lampung, meski pihak Bea Cukai kerap mengungkap kasus rokok ilegal.
Estimasi kerugian akibat beredarnya rokok bercukai palsu ini ditengarai mencapai Rp1,7 miliar.
Toko kelontongan yang terletak di kecamatan Kemiling, Bandarlampung itu cukup besar. Tak ada pelang nama di toko tersebut.
Sekitar pukul 15.30 sore kemarin, kondisi warung tampak sepi. Etalase warung dipenuhi dengan beragam jenis rokok. Pembeli bisa membeli eceran hingga membeli rokok per pak.
Ar, 28, adalah salah satu pelanggan rokok di toko tersebut. Awalnya, dia mengaku tak tahu kalau rokok yang dikonsumsinya ilegal.
Menurutnya, pertimbangan utama membeli rokok karena faktor harga yang murah meriah. Nah, rokok merk Cartel yang dihisapnya hanya dibanderol Rp 10 ribu saja di toko tersebut.
Menurutnya, rokok yang diduga bercukai palsu itu juga ditemuinya diwilayah Gadingrejo, Pringsewu. “Ternyata teman juga menghisap rokok itu. Beredarnya kayaknya dari mulut ke mulut saja,” tuturnya kepada wartawan koran ini.
Dia justru mengetahui rokok tersebut ilegal karena menggunakan cukai palsu justru dari penjual. “Ya sempat ngobrol, dia (penjual, red) bilang itu ilegal,” jelasnya.
Peredaran rokok bercukai diduga palsu masih tetap beredar di Lampung, meski pihak Bea Cukai kerap mengungkap kasus rokok ilegal.
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan
- Tegas, Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Gudang Penyimpanan
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI