Oalah, Lampung Ternyata Kerap Dijadikan Pasar Rokok Bercukai Diduga Ilegal

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Peredaran rokok bercukai diduga palsu masih tetap beredar di Lampung, meski pihak Bea Cukai kerap mengungkap kasus rokok ilegal.
Estimasi kerugian akibat beredarnya rokok bercukai palsu ini ditengarai mencapai Rp1,7 miliar.
Toko kelontongan yang terletak di kecamatan Kemiling, Bandarlampung itu cukup besar. Tak ada pelang nama di toko tersebut.
Sekitar pukul 15.30 sore kemarin, kondisi warung tampak sepi. Etalase warung dipenuhi dengan beragam jenis rokok. Pembeli bisa membeli eceran hingga membeli rokok per pak.
Ar, 28, adalah salah satu pelanggan rokok di toko tersebut. Awalnya, dia mengaku tak tahu kalau rokok yang dikonsumsinya ilegal.
Menurutnya, pertimbangan utama membeli rokok karena faktor harga yang murah meriah. Nah, rokok merk Cartel yang dihisapnya hanya dibanderol Rp 10 ribu saja di toko tersebut.
Menurutnya, rokok yang diduga bercukai palsu itu juga ditemuinya diwilayah Gadingrejo, Pringsewu. “Ternyata teman juga menghisap rokok itu. Beredarnya kayaknya dari mulut ke mulut saja,” tuturnya kepada wartawan koran ini.
Dia justru mengetahui rokok tersebut ilegal karena menggunakan cukai palsu justru dari penjual. “Ya sempat ngobrol, dia (penjual, red) bilang itu ilegal,” jelasnya.
Peredaran rokok bercukai diduga palsu masih tetap beredar di Lampung, meski pihak Bea Cukai kerap mengungkap kasus rokok ilegal.
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Tentang Bahaya Rokok Ilegal Lewat Beringharjo
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang