Oalah, Lampung Ternyata Kerap Dijadikan Pasar Rokok Bercukai Diduga Ilegal
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Peredaran rokok bercukai diduga palsu masih tetap beredar di Lampung, meski pihak Bea Cukai kerap mengungkap kasus rokok ilegal.
Estimasi kerugian akibat beredarnya rokok bercukai palsu ini ditengarai mencapai Rp1,7 miliar.
Toko kelontongan yang terletak di kecamatan Kemiling, Bandarlampung itu cukup besar. Tak ada pelang nama di toko tersebut.
Sekitar pukul 15.30 sore kemarin, kondisi warung tampak sepi. Etalase warung dipenuhi dengan beragam jenis rokok. Pembeli bisa membeli eceran hingga membeli rokok per pak.
Ar, 28, adalah salah satu pelanggan rokok di toko tersebut. Awalnya, dia mengaku tak tahu kalau rokok yang dikonsumsinya ilegal.
Menurutnya, pertimbangan utama membeli rokok karena faktor harga yang murah meriah. Nah, rokok merk Cartel yang dihisapnya hanya dibanderol Rp 10 ribu saja di toko tersebut.
Menurutnya, rokok yang diduga bercukai palsu itu juga ditemuinya diwilayah Gadingrejo, Pringsewu. “Ternyata teman juga menghisap rokok itu. Beredarnya kayaknya dari mulut ke mulut saja,” tuturnya kepada wartawan koran ini.
Dia justru mengetahui rokok tersebut ilegal karena menggunakan cukai palsu justru dari penjual. “Ya sempat ngobrol, dia (penjual, red) bilang itu ilegal,” jelasnya.
Peredaran rokok bercukai diduga palsu masih tetap beredar di Lampung, meski pihak Bea Cukai kerap mengungkap kasus rokok ilegal.
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal