Oalah, Lampung Ternyata Kerap Dijadikan Pasar Rokok Bercukai Diduga Ilegal
Wartawan koran ini kemudian mencoba membeli rokok dimaksud ke toko tersebut. Seorang pria berperawakan tinggi menyambut Radar. Sayang, stok rokok itu sedang kosong. Tetapi, dia menawarkan rokok dengan merk lain. Rokok bermerk Grand Max yang ditawarkan ke Radar juga hanya dihargai Rp10 ribu saja.
“Coba yang ini saja ada merek Grand Max sama saja kok,” tuturnya.
Mengapa keberadaan stok rokok Cartel ataupun rokok dengan harga Rp10 ribu kerap kosong. Menurutnya, hal ini karena pengiriman dari distributor yang tak menentu.
Tetapi, rata-rata seminggu ada sekali pengiriman. Rokok harga miring dengan cukai diduga palsu itu dipasok pabrikan dari Jawa Timur.
Salah satu penyebabnya, lantaran distributor harus kucing-kucingan dengan polisi dan petugas kepabeanan. Dirinya sendiri sadar kalau rokok dengan merk Cartel, Grand Max hingga Sary Cengkeh yang dipasok distributor tersebut adalah rokok ilegal.
“Ya namanya rokok nggak ada cukai (ilegal, red),” singkatnya.
Tetapi, toko miliknya tetap meminta pasokan rokok ilegal dikirim. Sebabnya, rokok dengan harga miring banyak yang meminati. “Ya banyak yang cari juga rokok kayak gini,” katanya.
Radar kemudian membeli dua bungkus rokok merk Grand Max dan Sary Cengkeh. Meski jumlah isi tak sama, namun harga dipatok sama yakni Rp10 ribu.
Peredaran rokok bercukai diduga palsu masih tetap beredar di Lampung, meski pihak Bea Cukai kerap mengungkap kasus rokok ilegal.
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal