Oalah, Oknum Brimob Ini hanya Dituntut Ringan
Selasa, 18 Oktober 2016 – 02:19 WIB
Mirisnya, usai menghabisi nyawa korban tak bersalah itu, terdakwa bersama beberapa rekannya pergi meninggalkan jasad korban begitu saja, untuk kembali ke Markas Brimob. Hingga keesokan harinya keluarga korban melapor ke pihak kepolisian, dan mengamankan terdakwa. (cr15/ray/jpnn)
BATAM - Oknum Brimob, Bripda Eka Dilona, hanya dituntut pidana penjara selama 14 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam persidangan di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan