Oalah, Oknum Kepala Desa Ini Malah Terlibat Aksi Pencurian di Sampang
Senin, 22 Juni 2020 – 17:39 WIB
"Dan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sampang menyatakan antara Kades Nyeloh ini dengan para pelaku memang saling mengetahui," katanya.
BACA JUGA: Sintia, Putri dan Imel Terpaksa Digendong Turun dari Gunung Dempo, nih Lihat
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(antara/jpnn)
Seorang oknum Kepala Desa Nyeloh Kecamatan Kedungdung, Sampang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Polres Sampang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- Diduga Korupsi BLT-DD, Oknum Kades di Sampang Ditahan Kejari
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Motif Pembacokan di Sampang Berawal dari Kunjungan Calon Bupati, 2 Kiai Cekcok
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi