Oalah, Oknum Kepala Desa Ini Malah Terlibat Aksi Pencurian di Sampang

Oalah, Oknum Kepala Desa Ini Malah Terlibat Aksi Pencurian di Sampang
Polres Sampang merilis hasil penangkapan pelaku pencurian yang melibatkan oknum kepada desa, Minggu (21/6). Foto: ANTARA/Abd Aziz

"Dan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sampang menyatakan antara Kades Nyeloh ini dengan para pelaku memang saling mengetahui," katanya.

BACA JUGA: Sintia, Putri dan Imel Terpaksa Digendong Turun dari Gunung Dempo, nih Lihat

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(antara/jpnn)

Seorang oknum Kepala Desa Nyeloh Kecamatan Kedungdung, Sampang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Polres Sampang.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News