Oalah, Oknum PNS Diringkus Polisi karena Curi TV Kantor

Oalah, Oknum PNS Diringkus Polisi karena Curi TV Kantor
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAMBI - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Satuan Pamong Praja Provinsi Jambi diringkus polisi.

Dia berinisial FZ (41) warga Jalan Anugrah Nomor 10 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Humas Polresta Jambi, Brigpol Alamsyah Amir, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini. Kata Dia, penangkapan dilakukan 9 Juni 2018 sekitar pukul 22.00 WIB.

“Iya, sekarang sudah diamankan di Mapolsek Telanaipura. Masih menjalani proses pemeriksaan,” ujar Brigpol Alamsyah Amir, Senin (18/6).

Kata Dia, penangkapan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B- 368/VI/2018/SPKT A, tertanggal 09 Februari 2018.

Kejadian bermula sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku FZ datang ke kantor Satpol PP Provinsi Jambi dengan cara memanjat pagar belakang. Lalu masuk ke ruangan Kabib Trantib yang saat kejadian tidak terkunci.

Kemudian pelaku mengambil 1 unit tv Sharp ukuran 32 inchi. Selanjutnya keluar dan menyembunyikan TV tersebut di belakang kantor di batang pisang.

“Namun, aksi pelaku ini diketahui oleh masyarakat dan melapor ke anggota piket,” jelas Alam.

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Satuan Pamong Praja Provinsi Jambi diringkus polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News