Oalah, Oknum PNS Diringkus Polisi karena Curi TV Kantor

Oalah, Oknum PNS Diringkus Polisi karena Curi TV Kantor
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Lalu anggota piket menunggu di belakang kantor. Sekitar pukul 20.30 WIB pelaku kembali lagi ke kantor tersebut dengan cara memanjat pagar belakang.Saat pelaku turun, anggota sudah melakukan pengempungan.

“Selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 dan 5 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (pds)


Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Satuan Pamong Praja Provinsi Jambi diringkus polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News