Oalah! Pemko Batam Tak Berdaya Hadapi Pengusaha
jpnn.com - BATAM - Keputusan Pemerintah Kota Batam melarang semua kegiatan reklamasi di Kota Batam dianggap angin lalu oleh sejumlah pengusaha, yang punya proyek reklamasi.
Setidaknya, itu terlihat pada proyek reklamasi di Batamcenter. Truk-truk besar pengangkut tanah timbunan menderu saban malam di sepanjang jalan antara Simpangjam dan Batam Center.
Sekretaris Tim 9 Pemko Batam -tim ini bertugas mengaudit izin reklamasi-, Dendi N Purnomo, mengakui saat ini sejumlah kegiatan reklamasi masih terus berjalan pascapenerapan moratorium sejak 17 Mei lalu.
Ia mengaku tak bisa berbuat banyak, karena para pengusaha mengklaim mengantongi izin resmi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
"Kami sudah dua kali turun (ke lapangan), di sana ada kegiatan (reklamasi). Namun mereka ada izin dari BP Batam," kata Dendi, kemarin (13/6).
Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam ini menyebut, beberapa kegiatan reklamasi yang masih berjalan antara lain di kawasan Ocarina, Batamcenter. PT Silma, pengembang yang mereklamasi kawasan tersebut, mengaku telah mendapatkan izin pematangan lahan (cut and fill) dari BP Batam.
Terkait temuan ini, Dendi mengatakan akan segera mengkonfrontir ke BP Batam. "Kami akan panggil BP Batam untuk membahas hal ini," katanya.
Kondisi ini membuat Tim 9 tak bisa berkutik. Mereka tak bisa menghentikan aktivitas reklamasi terebut.
BATAM - Keputusan Pemerintah Kota Batam melarang semua kegiatan reklamasi di Kota Batam dianggap angin lalu oleh sejumlah pengusaha, yang punya proyek
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
- Kelelahan Saat Mendaki Gunung Banda Neira, 3 Mahasiswa Unpatti Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Anak di Bangka Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen