Oalah! Pemko Batam Tak Berdaya Hadapi Pengusaha
![Oalah! Pemko Batam Tak Berdaya Hadapi Pengusaha](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160614_121413/121413_683090_reklamasi_batam_BP1.jpg)
jpnn.com - BATAM - Keputusan Pemerintah Kota Batam melarang semua kegiatan reklamasi di Kota Batam dianggap angin lalu oleh sejumlah pengusaha, yang punya proyek reklamasi.
Setidaknya, itu terlihat pada proyek reklamasi di Batamcenter. Truk-truk besar pengangkut tanah timbunan menderu saban malam di sepanjang jalan antara Simpangjam dan Batam Center.
Sekretaris Tim 9 Pemko Batam -tim ini bertugas mengaudit izin reklamasi-, Dendi N Purnomo, mengakui saat ini sejumlah kegiatan reklamasi masih terus berjalan pascapenerapan moratorium sejak 17 Mei lalu.
Ia mengaku tak bisa berbuat banyak, karena para pengusaha mengklaim mengantongi izin resmi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
"Kami sudah dua kali turun (ke lapangan), di sana ada kegiatan (reklamasi). Namun mereka ada izin dari BP Batam," kata Dendi, kemarin (13/6).
Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam ini menyebut, beberapa kegiatan reklamasi yang masih berjalan antara lain di kawasan Ocarina, Batamcenter. PT Silma, pengembang yang mereklamasi kawasan tersebut, mengaku telah mendapatkan izin pematangan lahan (cut and fill) dari BP Batam.
Terkait temuan ini, Dendi mengatakan akan segera mengkonfrontir ke BP Batam. "Kami akan panggil BP Batam untuk membahas hal ini," katanya.
Kondisi ini membuat Tim 9 tak bisa berkutik. Mereka tak bisa menghentikan aktivitas reklamasi terebut.
BATAM - Keputusan Pemerintah Kota Batam melarang semua kegiatan reklamasi di Kota Batam dianggap angin lalu oleh sejumlah pengusaha, yang punya proyek
- PHK Honorer di Mana-mana, tetapi Beberapa Jabatan Masih Punya Harapan
- Pemprov Kepri Merumahkan Ratusan Honorer Sejak Awal 2025, Sekda Adi Bilang Begini
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur