Oalah, Penyebar Chat Hoaks Kapolri Ternyata Alumnus Aksi 212

Oalah, Penyebar Chat Hoaks Kapolri Ternyata Alumnus Aksi 212
Gedung Bareskrim Polri.

HP diancam dengan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.(mg4/jpnn)


Bareskrim Polri telah menangkap pria berinisial HP yang diduga menyebarkan fake chat atau percakapan palsu antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News