Oalah, Penyebar Chat Hoaks Kapolri Ternyata Alumnus Aksi 212
Selasa, 30 Mei 2017 – 15:51 WIB

Gedung Bareskrim Polri.
HP diancam dengan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.(mg4/jpnn)
Bareskrim Polri telah menangkap pria berinisial HP yang diduga menyebarkan fake chat atau percakapan palsu antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar