Oalah.. Pernah Dipenjara, Kok Masih Ngedarin Pil Koplo
jpnn.com - MARABAHAN – Dinginnya lantai penjara tak membuat Ardiansyah kapok. Pria 33 tahun itu masih saja menjalankan profesinya sebagai pengedar pil koplo. Nasib buruk pun kembali menghampirinya.
Pria 33 tahun itu akhirnya diringkus Polsek Marabahan tengah pekan kemarin. Pihak berwajib lagi-lagi berhasil mengamankan ribuan pil koplo di rumah warga Jalan Anjir Talaran, Desa Antar Baru, Marabahan.
Padahal, Ardiansyah sebelumnya pernah diciduk polisi pada 2014 lalu karena kasus yang sama. Saat itu, Ardiansyah mendapat vonis empat bulan mendekam di balik hotel prodeo.
Ardiansyah berdalih tidak memiliki pekerjaan setelah keluar dari penjara. Sedangkan keuntungan menjadi pengedar cukup menggiurkan. “Ya seminggunya bisa sekitar Rp 5 jutaan (keuntungannya, Red),” kata Ardiansyah. (dye/jos/jpnn)
MARABAHAN – Dinginnya lantai penjara tak membuat Ardiansyah kapok. Pria 33 tahun itu masih saja menjalankan profesinya sebagai pengedar pil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heboh Penampakan Bola Api Misterius di Yogyakarta, Warga Kaitkan dengan Banaspati
- PLN Indonesia Power Bantu Korban Kebakaran di Petamburan
- Jasad Korban Pendaki yang Meninggal di Puncak Gunung Dempo Berhasil Dievakuasi
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
- Kelulusan 3 Peserta PPPK 2024 Dibatalkan, Ini Sebabnya