Oalah! Supermarket Ini Banyak Menjual Barang Ilegal
jpnn.com - BATAM - Ratusan minuman kaleng merek Carlsberg disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau dari Supemarket Bright and Prosperity Star (BPS) di Pasar Mitra Raya, Senin (8/8). Minuman beralkohol itu tidak memiliki izin edar alias ilegal.
"Tanpa izin edar itu berarti tanpa melalui keamanan pengujian makanan," kata Kepala BPOM Kepri, Setia Murni seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group), hari ini (9/8)..
Minuman kaleng Carlsberg sendiri sebenarnya sudah terdaftar di BPOM RI. Namun, di supermarket yang berlokasi di Pasar Mitra Raya Blok F nomor 3 itu hanya tersedia Carlsberg yang tak memiliki izin edar.
Selain itu, masih ada juga sejumlah produk makanan lain yang tak memiliki izin edar. Seperti bumbu masakan, saus sambal, minyak goreng, garam, tepung pulut pandan, hingga permen.
Semua barang tersebut kini diamankan di kantor BPOM Kepri. Ini dilakukan sembari BPOM memeriksa administrasi distribusi barang-barang tersebut. Mereka hendak menelusuri jalur distribusi produk ilegal tersebut hingga ke hulu.
"Kami akan menggali informasi lagi terkait produk ini," ujarnya.
BPOM Kepri telah berulang kali memeriksa Supermarket BPS. Dan dalam setiap kali pemeriksaan, mereka selalu menemukan produk-produk ilegal. Pemilik supermarket tidak pernah muncul.
"Pemiliknya lagi ke luar kota," kata seorang karyawan.
BATAM - Ratusan minuman kaleng merek Carlsberg disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau dari Supemarket Bright and Prosperity
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru