Oalah! Supermarket Ini Banyak Menjual Barang Ilegal

Para karyawan juga sempat kucing-kucingan dengan petugas BPOM di lapangan. Mereka menyembunyikan sejumlah minuman kaleng di gudang dan mengaku telah menjualnya.
Setia Murni mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi peredaran produk ilegal terutama di supermarket tersebut. Ia akan melakukan pembinaan. Dua kali pembinaan dan produk ilegal itu masih ada, BPOM akan membawa kasus itu ke ranah pidana.
Mengedarkan produk pangan tanpa izin edar melanggar Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 142. Pengedarnya diancam hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar.
"Sudah tugas rutin kami memeriksa sarana distribusi pangan. Kalau ditemukan dalam jumlah banyak berarti kesengajaan, kalau sedikit itu kelalaian," pungkas Setia Murni. (ceu/ray/jpnn)
BATAM - Ratusan minuman kaleng merek Carlsberg disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau dari Supemarket Bright and Prosperity
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Diduga Korupsi APBDes Rp 1,3 Miliar, Eks Kades Kelumpang Buron
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- B2W Kritik Acara Gowes Bareng Pramono Anung, Singgung soal Rute Berbahaya
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Komering Akhirnya Ditemukan
- Sri Meliyana Sebut Kemenkes Dukung Adanya Fasilitas Ruang Rawat Inap Puskesmas di Palembang
- Gakoptindo Yakin Kebijakan Tarif Trump tak Memengaruhi Harga Kedelai dari AS