Oalah! Supermarket Ini Banyak Menjual Barang Ilegal
Para karyawan juga sempat kucing-kucingan dengan petugas BPOM di lapangan. Mereka menyembunyikan sejumlah minuman kaleng di gudang dan mengaku telah menjualnya.
Setia Murni mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi peredaran produk ilegal terutama di supermarket tersebut. Ia akan melakukan pembinaan. Dua kali pembinaan dan produk ilegal itu masih ada, BPOM akan membawa kasus itu ke ranah pidana.
Mengedarkan produk pangan tanpa izin edar melanggar Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 142. Pengedarnya diancam hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar.
"Sudah tugas rutin kami memeriksa sarana distribusi pangan. Kalau ditemukan dalam jumlah banyak berarti kesengajaan, kalau sedikit itu kelalaian," pungkas Setia Murni. (ceu/ray/jpnn)
BATAM - Ratusan minuman kaleng merek Carlsberg disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau dari Supemarket Bright and Prosperity
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru