Oalah! Supermarket Ini Banyak Menjual Barang Ilegal

Oalah! Supermarket Ini Banyak Menjual Barang Ilegal
Petugas BPOM Kepri sedang memeriksa sejumlah barang di Supemarket Bright and Prosperity Star (BPS) di Pasar Mitra Raya, Batam, Kepri, Senin (8/8). Foto: Batampos/jpg

Para karyawan juga sempat kucing-kucingan dengan petugas BPOM di lapangan. Mereka menyembunyikan sejumlah minuman kaleng di gudang dan mengaku telah menjualnya. 

Setia Murni mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi peredaran produk ilegal terutama di supermarket tersebut. Ia akan melakukan pembinaan. Dua kali pembinaan dan produk ilegal itu masih ada, BPOM akan membawa kasus itu ke ranah pidana. 

Mengedarkan produk pangan tanpa izin edar melanggar Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 142. Pengedarnya diancam hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar.

"Sudah tugas rutin kami memeriksa sarana distribusi pangan. Kalau ditemukan dalam jumlah banyak berarti kesengajaan, kalau sedikit itu kelalaian," pungkas Setia Murni. (ceu/ray/jpnn)

BATAM - Ratusan minuman kaleng merek Carlsberg disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau dari Supemarket Bright and Prosperity


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News