Oalah... Ternyata Begini Cara Perwira Bareskrim Peras Pengusaha Karaoke
Rabu, 12 Agustus 2015 – 09:39 WIB

Kepala Sub Direktorat II Tipikor Bareskrim Polri Kombes Djoko Purwanto (tengah) saat menunjukkan barang bukti dalam kasus AKBP PN, perwira menengah Polri yang menjadi tersangka pemerasan terhadap pengusaha karaoke di Bandung. Foto: M Kusdharmadi/JPNN.Com
PN pun dijebloskan ke tahanan sejak 25 Juni 2015. Dia dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(boy/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan AKBP PN dan kawan-kawan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid Agung Semarang Siap Tampung 7 Ribu Jemaah Salat Idulfitri 1446 H, Ada Imbauan Penting
- One Way Nasional di Tol Cikatama-Kalikangkung Dihentikan
- Transjakarta Ubah Jam Operasional Saat Lebaran, Mulai Pukul 09.00 WIB
- Pesona Hijau Mangrove hingga Pantai, PIK Cocok untuk Liburan Keluarga
- Prabowo Gelar Griya Lebaran di Istana, Masyarakat Boleh Datang
- Pertama Kali di Indonesia, Ada Saf Khusus Difabel & Juru Bahasa Isyarat saat Salat Id