Oalah... Ternyata Begini Cara Perwira Bareskrim Peras Pengusaha Karaoke

Oalah... Ternyata Begini Cara Perwira Bareskrim Peras Pengusaha Karaoke
Kepala Sub Direktorat II Tipikor Bareskrim Polri Kombes Djoko Purwanto (tengah) saat menunjukkan barang bukti dalam kasus AKBP PN, perwira menengah Polri yang menjadi tersangka pemerasan terhadap pengusaha karaoke di Bandung. Foto: M Kusdharmadi/JPNN.Com

PN pun dijebloskan ke tahanan sejak 25 Juni 2015. Dia dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(boy/jpnn)

 


JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan AKBP PN dan kawan-kawan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News