Oalah, Ternyata Ini Dasar Setnov Gugat SPDP e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mulai menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto, Rabu (20/9). Ketua DPR itu mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjeratnya sebagai tersangka kasus e-KTP.
Anggota tim kuasa hukum Novanto, Agus Prianto mengatakan, keputusan KPK menjerat kliennya sebagai tersangka merupakan langkah keliru. Sebab, KPK telah mengumumkan Novanto sebagai tersangka pada 17 Juli 2017.
Sedangkan ketua umum Golkar itu baru menerima SPDP sebagai tersangka korupsi pada 18 Juli pukul 19.00. "Sehingga, penetapan tersangka terhadap pemohon dilakukan sebelum termohon melakukan proses penyidikan," kata Prianto di persidangan.
Dia juga menyebut penetapan tersangka Novanto juga tanpa melalui proses pemeriksaan sebagai saksi dan tidak berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, penetapan tersangka Novanto tanpa proses penyelidikan.
"Termohon (KPK) telah salah dan keliru dengan menetapkan tersangka lebih dulu baru setelah itu dilakukan penyidikan, sehingga penetapan tersangka menyalahi UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," pintanya.
Seperti diketahui, KPK mengumumkan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 17 Juli lalu. KPK menduga mantan bendahara umum Partai Golkar itu melakukan patgulipat dalam perencanaan dan pengadaan e-KTP sehingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
KPK menjerat Novanto melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(elf/JPC)
KPK mengumumkan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017. Namun, Novanto baru menerima surat perintah penyidikan dari KPK pada 18 Juli.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming