Oalah, Ternyata Ini Dasar Setnov Gugat SPDP e-KTP

Oalah, Ternyata Ini Dasar Setnov Gugat SPDP e-KTP
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mulai menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto, Rabu (20/9). Ketua DPR itu mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjeratnya sebagai tersangka kasus e-KTP.

Anggota tim kuasa hukum Novanto, Agus Prianto mengatakan, keputusan KPK menjerat kliennya sebagai tersangka merupakan langkah keliru. Sebab, KPK telah mengumumkan Novanto sebagai tersangka pada 17 Juli 2017.

Sedangkan ketua umum Golkar itu baru menerima SPDP sebagai tersangka korupsi pada 18 Juli pukul 19.00. "Sehingga, penetapan tersangka terhadap pemohon dilakukan sebelum termohon melakukan proses penyidikan," kata Prianto di persidangan.

Dia juga menyebut penetapan tersangka Novanto juga tanpa melalui proses pemeriksaan sebagai saksi dan tidak berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, penetapan tersangka Novanto tanpa proses penyelidikan.

"Termohon (KPK) telah salah dan keliru dengan menetapkan tersangka lebih dulu baru setelah itu dilakukan penyidikan, sehingga penetapan tersangka menyalahi UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," pintanya.

Seperti diketahui, KPK mengumumkan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 17 Juli lalu. KPK menduga mantan bendahara umum Partai Golkar itu melakukan patgulipat dalam perencanaan dan pengadaan e-KTP sehingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.

KPK menjerat Novanto melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(elf/JPC)


KPK mengumumkan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017. Namun, Novanto baru menerima surat perintah penyidikan dari KPK pada 18 Juli.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News