Oalah, Ternyata Ini Maksud KPK Periksa Anak Aguan Lagi

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (29/4) memeriksa mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group (ASG), Richard Halim Kusuma. Putra bos besar PT ASG, Sugianto Kusuma alias Aguan itu menjadi saksi bagi Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja yang menjadi tersangka pemberi suap rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta.
Richard pertama kali diperiksa KPK pada 20 April 2016. Sedangkan hari ini merupakan pemeriksaan kedua.
Namun, Richard memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan. Ia tak mau meladeni pertanyaan awak media.
Hanya saja, ada sedikit informasi dari KPK tentang pemeriksaan atas Richard. Menurut Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati, pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari sebelumnya.
"Richard hari ini diperiksa terkait pembahasan raperda reklamasi. Ini pemeriksaan lanjutan karena yang kemarin belum selesai," kata Yuyuk di KPK, Jumat (29/4).
Yuyuk tak menampik informasi tentang KPK yang sedang mendalami dugaan perusahaan-perusahaan pengembang reklamasi patungan uang untuk menyuap Ketua Komisi D DPRD Jakarta M Sanusi. Namun, Yuyuk belum bisa memastikannya.
“Didalami kemungkinan-kemungkinan itu karena memang ada beberapa perusahaan yang ditanyakan kepada saksi-saksi yang diperiksa," jelas Yuyuk. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya