Oalah, Ternyata Tak Ada Pemecatan untuk Polisi Pelaku Pungli
jpnn.com - JAKARTA - Polri tengah menggalakkan operasi untuk menekan pungutan liar (pungli) di sektor pelayanan publik. Hal ini dilakukan atas instruksi Presiden Joko Widodo yang ingin meniadakan pungli di seluruh instansi pemerintahan.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya bahkan baru saja menangkap tiga anggota Polri yang melakukan pungli dalam pengurusan surat izin mengemudi (SIM). Namun, polisi pelaku pungli ternyata tak akan dipecat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, ada tujuh jenis sanksi bagi polisi pelaku pungli. Namun, dari jenis-jenis sanksi itu tidak ada pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan.
Jenis sanksi pertama adalah teguran tertulis. Yang kedua penundaan pendidikan, sedangkan ketiga penundaan kenaikan gaji berkala.
“Keempat penundaan kenaikan pangkat, kelima mutasi yang bersifat demosi, keenam pembebasan dari jabatan, ketujuh penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/10).
Awi menjelaskan, sanksi itu tidak langsung diterapkan pada polisi yang ketahuan melakukan pungli. Sebab, sanksinya diputuskan oleh majelis hakim pada sidang disiplin di Bidpropam.
"Kan kami tetap pada asas praduga tak bersalah. Sanksi akan diberikan ketika sudah melewati sidang etik," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini.(mg4/jpnn)
JAKARTA - Polri tengah menggalakkan operasi untuk menekan pungutan liar (pungli) di sektor pelayanan publik. Hal ini dilakukan atas instruksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana