Oalah, Ternyata Warga Gresik Jadi Penyebar Hoaks soal Mayor Sugeng Tewas Divaksin
![Oalah, Ternyata Warga Gresik Jadi Penyebar Hoaks soal Mayor Sugeng Tewas Divaksin](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/11/04/ilustrasi-tersangka-diborgol-polisi-foto-antarairsan-muly-57.jpg)
jpnn.com, SURABAYA - Kepolisian Resor (Polres) Gresik menangkap seseorang berinisial TS (44) yang diduga menyebarkan hoaks tentang Mayor Sugeng Riyadi meninggal dunia setelah disuntik vaksin Covid-19.
Wakapolda Jatim Brigjen (Pol) Slamet mengatakan, TS merupakan warga Gresik.
Menurut Slamet, penangkapan itu dilakukan berdasar hasil penyelidikan Tim Siber Polres Gresik dan Polda Jatim.
"Yang telah dilakukan pelaku ini (menyebar hoaks, red) berkaitan dengan program pemerintah Indonesia yakni vaksinasi," ucap Slamet dalam konferensi pers, Rabu (20/1).
Polisi menjerat TS dengan Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya ialah penjara paling lama enam tahun atau denda Rp 1 miliar.
Dalam kesempatan itu Slamet mengimbau seluruh masyarakat mendukung ikhtiar pemerintah Indonesia dalam melawan Covid-19. "Mari amankan program pemerintah proses vaksinasi yang berlangsung," ucapnya.
Sementara Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus itu.
“Sementara masih berkembang apakah ada jaringan atau tidak," katanya.
Polres Gresik menangkap seseorang berinisial TS (44) yang diduga menyebarkan hoaks tentang Mayor Sugeng Riyadi meninggal dunia setelah disuntik vaksin Covid-19.
- Kabupaten Garut Butuh 10 Ribu Dosis Vaksin PMK untuk Atasi Wabah
- Minta Pengusutan Hoaks Tendensius ke Kapolri, PP GPA: Jika Dibiarkan Memicu Konflik
- Hanya Demi Popularitas, Konten Kreator Asal Malaysia Buat Informasi Palsu
- Perjuangan Polda Jatim Mencari Potongan Kaki dan Kepala Korban Mutilasi
- Potongan Kepala Korban Mutilasi Hendak Dibuang di Ponorogo, Susah, Akhirnya di Trenggalek
- Motif Mutilasi di Ngawi Terungkap, Ada Laki-Laki Lain