Oalah, Ternyata Warga Gresik Jadi Penyebar Hoaks soal Mayor Sugeng Tewas Divaksin

jpnn.com, SURABAYA - Kepolisian Resor (Polres) Gresik menangkap seseorang berinisial TS (44) yang diduga menyebarkan hoaks tentang Mayor Sugeng Riyadi meninggal dunia setelah disuntik vaksin Covid-19.
Wakapolda Jatim Brigjen (Pol) Slamet mengatakan, TS merupakan warga Gresik.
Menurut Slamet, penangkapan itu dilakukan berdasar hasil penyelidikan Tim Siber Polres Gresik dan Polda Jatim.
"Yang telah dilakukan pelaku ini (menyebar hoaks, red) berkaitan dengan program pemerintah Indonesia yakni vaksinasi," ucap Slamet dalam konferensi pers, Rabu (20/1).
Polisi menjerat TS dengan Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya ialah penjara paling lama enam tahun atau denda Rp 1 miliar.
Dalam kesempatan itu Slamet mengimbau seluruh masyarakat mendukung ikhtiar pemerintah Indonesia dalam melawan Covid-19. "Mari amankan program pemerintah proses vaksinasi yang berlangsung," ucapnya.
Sementara Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan ada pelaku lain dalam kasus itu.
“Sementara masih berkembang apakah ada jaringan atau tidak," katanya.
Polres Gresik menangkap seseorang berinisial TS (44) yang diduga menyebarkan hoaks tentang Mayor Sugeng Riyadi meninggal dunia setelah disuntik vaksin Covid-19.
- Akademisi Sebut Hoaks Hambat Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045
- Ketua Umum Bhayangkari Pantau Penerapan MBG di SLB Gresik
- Kabupaten Garut Butuh 10 Ribu Dosis Vaksin PMK untuk Atasi Wabah
- Minta Pengusutan Hoaks Tendensius ke Kapolri, PP GPA: Jika Dibiarkan Memicu Konflik
- Hanya Demi Popularitas, Konten Kreator Asal Malaysia Buat Informasi Palsu
- Perjuangan Polda Jatim Mencari Potongan Kaki dan Kepala Korban Mutilasi