Oalah! Uang Ganti Rugi Lahan Diembat Kerabat Sendiri

jpnn.com - BENGKULU – Beriman Sinaga, 39, warga Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, tidak dapat menutupi kekesalannya terhadap kerabatnya, YA. Beriman melaporkan YA ke Polda Bengkulu atas tuduhan penggelapan.
Pasalnya, YA diduga telah mengembat uang ganti rugi lahan dari sebuah perusahaan perkebunan PT SIL, yang seharusnya menjadi hak Beriman. Akibat ulah YA, Beriman mengalami kerugian Rp 55 juta.
Kepada petugas, Beriman menerangkan peristiwa itu terjadi Februari lalu. Lahan seluas 3,5 hektare milik Beriman diganti rugi PT SIL senilai Rp 18 juta per hektare. Kesepakatan sudah tercapai, Beriman tinggal mengambil uangnya.
Namun belakangan saat korban akan mencairkan uang tersebut dari PT SIL, korban mendapat kenyataan uang tersebut sudah dicairkan. Saat ditanyakan kepada humas PT SIL, uang tersebut telah diambil sepenuhnya oleh YA. Sampai saat ini YA tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kasus ini masih dipelajari. Untuk langkah penyelidikan, tim akan berkoordinasi dengan Polres setempat. Terlapor diduga sudah kabur, saat ini masih diselidiki keberadaannya,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP. Sudarno.(cuy/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komplotan Begal di Palembang Ditangkap, Satu Pelaku Tewas
- Polisi Tetapkan Pengusaha Bandung Hartono Soekwanto Jadi Tersangka
- Razia di Warung, Polisi Amankan Puluhan Minuman Keras
- Kasus Pembunuhan Subang: 2 Tersangka Hanya Wajib Lapor, Ini Alasan Polisi
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya