Oalah! Uang Ganti Rugi Lahan Diembat Kerabat Sendiri
jpnn.com - BENGKULU – Beriman Sinaga, 39, warga Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara, tidak dapat menutupi kekesalannya terhadap kerabatnya, YA. Beriman melaporkan YA ke Polda Bengkulu atas tuduhan penggelapan.
Pasalnya, YA diduga telah mengembat uang ganti rugi lahan dari sebuah perusahaan perkebunan PT SIL, yang seharusnya menjadi hak Beriman. Akibat ulah YA, Beriman mengalami kerugian Rp 55 juta.
Kepada petugas, Beriman menerangkan peristiwa itu terjadi Februari lalu. Lahan seluas 3,5 hektare milik Beriman diganti rugi PT SIL senilai Rp 18 juta per hektare. Kesepakatan sudah tercapai, Beriman tinggal mengambil uangnya.
Namun belakangan saat korban akan mencairkan uang tersebut dari PT SIL, korban mendapat kenyataan uang tersebut sudah dicairkan. Saat ditanyakan kepada humas PT SIL, uang tersebut telah diambil sepenuhnya oleh YA. Sampai saat ini YA tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kasus ini masih dipelajari. Untuk langkah penyelidikan, tim akan berkoordinasi dengan Polres setempat. Terlapor diduga sudah kabur, saat ini masih diselidiki keberadaannya,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP. Sudarno.(cuy/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri