Oalah...Pencuri Motor Nangis Minta Ketemu Kakek
jpnn.com - BALIKPAPAN – Menjalani hukuman penjara selama lima tahun, tidak membuat Stefanus Roti alias Anus (19) jera. Ia kembali mengulangi perbuatannya dan terancam pidana lebih lama dari hukuman sebelumnya.
Awal melakukan kejahatan, remaja yang kesehariannya bekerja sebagai pencuci bus ini tergoda dengan sepeda motor yang terparkir selama dua minggu lebih. Kebetulan, lokasinya tak jauh dari rumahnya di Jalan Soekarno-Hatta Km 4, Balikpapan Utara. Temannya Riki membeberkan jika motor tersebut merupakan motor curian.
Sampai pada Senin (27/7) pagi, sekitar pukul 09.00 Wita, korban melihat motor miliknya yang dicuri dipakai oleh tersangka. Tak ingin kehilangan jejak, korban mengikuti sembari menghubungi polisi. Anus pun berhasil diamankan saat menggunakan motor curian itu tak jauh dari kawasan Terminal Batu Ampar.
“Saya enggak nyuri motor itu, ini punya Riki. Dia bilang ini memang motor curian dan saya cuma mau mengantarkan teman saja. Enggak tahunya saya malah ditangkap,” ujar Anus kepada Balikpapan Pos (Grup jpnn) sembari menyangkal bila menjadi pelaku pencurian.
Anus masih berstatus penadah dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi. Panit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Hadi Purwanto mengatakan, tersangka Anus tidak bertindak sendiri. Ia dibantu dengan rekannya yang lain.
“Menurut keterangan tersangka, dia bukan pelaku utama Namun, tidak bisa membuktikan bila Riki yang melakukan pencurian itu, sedangkan ia hanya meminjam untuk mengantarkan teman,” terang Hadi-panggilan akrabnya.
Di hadapan penyidik, Anus yang mengenakan baju berwarna merah terus mengeluarkan air mata sesekali memanggil nama kakeknya. Belakangan, Anus mengaku menyesali perbuatannya itu.
Terbilang residivis dalam kasus ini. Pada 2007 silam, pernah ditahan karena pencurian sepeda di Perumahan Wika. Pemberitaan kasus tersebut sampai ke telinga Komnas HAM. Tokoh pemerhati anak yang biasa disapa Kak Seto menyambangi Anus saat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-A Balikpapan. (dep/ags)
BALIKPAPAN – Menjalani hukuman penjara selama lima tahun, tidak membuat Stefanus Roti alias Anus (19) jera. Ia kembali mengulangi perbuatannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Seleksi PPPK 2024, Kecerdikan Dinas soal Surat Keterangan Kerja Honorer
- Soal Perpanjangan Kontrak Ribuan Pegawai Non-ASN, Pak Alim Sanjaya Berikan Penjelasan Begini
- Pos TNI dan Polri Diberondong Peluru KKB, Seorang Warga Sipil Tewas
- Pemprov Jateng Salurkan 10 Ton Beras Cadangan Pangan
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Berantas Judi Online Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap 16 Tersangka